Minggu, 27 Desember 2009

Pencantuman Nama Peserta dalam Pengumuman hasil tes CPNS : Seberapa pentingnya ?. (Telaah e-gov dan UU Keterbukaan Informasi Publik di Pemda Pontianak

Pada beberapa waktu yang lalu, baik di media cetak maupun elektronik telah kita lihat bersama pengumuman hasil dari tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah mendapatkan respon yang besar dari para pencari kerja. Hal ini tentunya akan membuat bahagia bagi yang diterima dan tentunya menimbulkan perasaan sedih bagi yang dinyatakan tidak diterima. Dari pengumuman tes CPNS, ada beberapa klasifikasi pola pengumuman yang muncul yaitu pola pencantuman nomor pendaftaran beserta nama peserta pendaftaran dan ada pola yang hanya mencantumkan nomor pendaftaran peserta saja.

Tentu sebuah institusi pemerintahan mempunyai alasan tersendiri, mengapa nama peserta tidak dicantumkan dalam pengumuman hasil. Bisa jadi alasannya untuk meminimalkan ruang pengumuman yang dimuat di media cetak, sehingga biaya pengumuman akan menjadi lebih murah . Tetapi hal ini tidak berlaku di dunia maya, yaitu internet. Bahwa pemakaian situs web sebagai media pengumuman hasil penerimaan CPNS bukanlah sesuatu hal yang langka. Telebih pada saat ini, penggunaan electronic government atau e-gov sesuai dengan Inpres No. 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government merupakan sesuatu hal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Kita tahu bersama bahwa adanya situs web pemerintahan daerah merupakan salah satu penjabaran e-gov tadi. Artinya, penggunaan sarana pengumuman hasil tes CPNS di situs web milik pemerintahan daerah dengan alokasi ruang yang lebih luas, akan tidak menemui kendala manakala pengumuman hasil tes penerimaan CPNS hanya mencantumkan nomor peserta tes saja.

Terlebih di dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan tentang bahwa Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Lebih jauh lagi dikemukakan dalam Pasal Kedua yaitu Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik dan Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Penggunaan situs web juga bisa dihubungkan dengan teori komunikasi massa (mass communication) dimana sebuah komunikasi massa, menurut Elizabeth Noelle Neumann (dalam Jalaluddin Rakhmat, 1994) mempunyai ciri-ciri sebagai berikut (1) Bersifat tidak langsung, artinya harus melalui media teknis, (2) Bersifat satu arah, artinya tidak ada interaksi antara peserta-peserta komunikasi, (3). Bersifat terbuka, artinya ditujukan pada publik yang tidak terbatas dan anonim, (4) Mempunyai publik yang secara tersebar. Oleh karenanya, komunikasi massa dalam sebuah situs web dapat didefinisikan sebagai suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah audien yang tersebar dan heterogen melalui media elektronik sehingga pesan yang sama dapat diterima secara serentak dan sesaat.

Bahwa sah-sah saja, jika dalam pengumuman hasil tes CPNS hanya mencantumkan nomor peserta tes, tetapi jika dicantumkan beserta nama peserta tes sebagai bagian dari hasil pengumuman itu akan lebih baik. Karena informasi berupa nama peserta tidak akan memberikan konsekuensi yang bersifat disaster (kerusakan yang amat sangat) dan merugikan banyak pihak. Justru dengan pencantuman nama akan mengurangi rasa ketidakpercayaan publik atas benar tidaknya pelaksanaan tes berjalan murni –walaupun bukan sebuah bentuk jaminan mutlak--, sebab tidak ada pengawasan yang mendetil dan seksama terhadap kemungkinan timbulnya nomor-nomor peserta siluman. Akan lebih baik lagi, jika di dalam pengumuman hasil tes dicantumkan pihak ketiga yang melakukan pemeriksaan hasil tes. Beberapa tahun yang lalu pernah terjadi penerimaan tes yang diulang di salah satu Kabupaten di Kalimantan Barat, karena ketidaktranspanan dalam penerimaan tes CPNS yang berlangsung. Hal itu berdampak besar terhadap nama-nama peserta tes yang akhirnya diterima.

Salah satu contoh yang bisa dijadikan acuan dalam pengumuman tes CPNS adalah di situs web Pemprov Yogyakarta, dimana publik dapat melihat dan menyaksikan pencantuman nomor peserta dan nama peserta. Tidak salah jika, pemerintahan daerah Yogyakarta pernah terpilih sebagai daerah nomor satu penerapan e-governement, yang salah satunya adalah dengan membuka akses publik secara luas dan dapat dipertanggungjawabkan dan membuat masyarakat merasa terlayani. Contoh-contoh dari sebuah pengumuman tes yang dilansir lewat situs web dan memiliki item data nomor peserta dan nama peserta, seperti pengumuman hasil tes penerimaan beasiswa, tes kelulusan sertifikasi barang dan jasa dan tes penerimaan CPNS sendiri yang sebagian telah dilakukan oleh pemerintah daerah – pemerintah daerah melalui situs web yang dimiliki mereka.

Rasanya tidak berlebihan jika penulis menyimpulkan bahwa pencantuman nama peserta dalam pengumuman hasil tes CPNS adalah penting. It’s a very very significant thing dan ke depan, masyarakat akan semakin kritis. Pemerintahan daerah akan sering berhadapan head-to-head maupaun face-to-face dengan masyarakat dalam lingkaran siklus pelayanan publik. Sembari memberikan saran yang membangun bagi Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak sebagai badan yang mengadakan penerimaan pegawai untuk sekiranya dapat menerapkan hal-hal baik yang dilakukan di daerah lain dan memberikan pengumuman hasil tes penerimaan CPNS di tahun-tahun ke depan dengan mencantumkan nomor tes dan nama peserta tes di situs web milik pemerintahan kota Pontianak –bahkan kalau perlu, juga diberlakukan hal yang sama di media cetak--, sebagai bentuk pembangunan e-government yang dikelola dengan baik dan mendukung keterbukaan informasi publik. Go e-gov and make the citizen trusting you !. Bisakah ...?.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar